Ini Dia Jam dan Lokasi Ganjil Genap Puncak Bogor, Jangan Sampai Salah Ya!

ganjil genap puncak

Puncak Bogor menjadi salah satu destinasi wisata favorit sehingga membuatnya dipadati banyak kendaraan. Adanya kebijakan ganjil genap puncak Bogor, menjadi salah satu kiat untuk mengurangi volume kendaraan sehingga kelancaran lalu lintas tetap terjaga. Dengan diterapkannya aturan ini, maka setiap pengendara harus menyesuaikan nomor akhir pada plat dengan tanggalnya.

Nah, kamu bisa mengetahui lebih jelas perihal aturan ini dengan menyimak ulasan mengenai jam dan lokasinya agar terhindar dari sanksi karena pelanggaran lalu lintas.

Jam Ganjil Genap Puncak Bogor

Mengutip dari laman PPID Kabupaten Bogor, berlakunya ganjil genap Puncak Bogor ini merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021. Jam yang
diterapkan untuk ganjil genap Puncak Bogor ini dimulai dari hari Jumat hingga Minggu pada jam
14.00-00.00 WIB. Dengan menerapkan aturan ini semoga jumlah kendaraan di setiap akhir pekan di area populer ini dapat terkendali.

Selain itu, aturan ganjil genap Puncak Bogor untuk hari libur nasional atau tanggal merah
diterapkan lebih awal, yaitu 1 hari sebelum hari libur nasional atau tanggal merah tersebut. Untuk jamnya masih sama, dimulai dari jam 14.00 sampai 00.00 WIB di hari libur tersebut. Berlakunya aturan ini sebagai upaya untuk mengantisipasi adanya lonjakan volume kendaraan yang biasa terjadi ketika liburan panjang.

Pasti teman-teman tidak menginginkan acara liburan yang seharusnya menyenangkan justru dihabiskan bermacet-macet di jalan bukan? Selain memperhatikan aturan ganjil genap, jangan lupa servis secara keseluruhan untuk memastikan kendaraan dalam kondisi prima!

Lokasi Ganjil Genap Puncak Bogor

Ada beberapa lokasi strategis yang menerapkan kebijakan ini agar jumlah kendaraan tidak membludak. Berikut beberapa lokasi ganjil genap Puncak Bogor yang perlu kamu ketahui.

  • Arah dari Simpang Gadog Jalan Raya Puncak hingga simpang empat Tugu Lampu Gentur
    Kabupaten Cianjur.
  • Arah dari Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur hingga Simpang Gadog
    Jalan Raya Puncak.

Kendaraan yang Bebas dari Ganjil Genap Puncak Bogor

Aturan ganjil genap Puncak Bogor ini tidak berlaku untuk beberapa jenis kendaraan. Pengecualian kendaraan ini diberikan kepada mobil atau motor tertentu untuk bisa menjaga arus lalu lintas, yaitu:

  1. Kendaraan yang ditumpangi oleh pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.
  2. Kendaraan yang ditumpangi oleh pimpinan serta pejabat negara asing dan lembaga
    internasional yang menjadi tamu negara.
  3. Kendaraan dinas TNI (Tentara Nasional Indonesia), Kepolisian Negara Republik Indonesia,
    atau kendaraan dinas dengan nomor kendaraan berwarna dasar merah.
  4. Kendaraan pemadam kebakaran.
  5. Kendaraan ambulans.
  6. Kendaraan angkutan umum dengan nomor kendaraan berwarna dasar kuning.
  7. Kendaraan listrik.
  8. Kendaraan bertanda khusus untuk penyandang disabilitas.
  9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu.
  10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas ruas Jalan nasional Puncak-batas Kota
    Cianjur nomor 075 dan Jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074.

Sanksi Melanggar Ganjil Genap Puncak Bogor

Ganjil genap Puncak Bogor memiliki sanksi tegas yang sama seperti kebijakan lainnya jika
dilanggar oleh seorang pengendara. Sanksi tilang pelanggaran ganjil genap Puncak Bogor akan
diberikan oleh petugas Satlantas Polres Bogor dengan dendan biaya maksimal Rp 500.000 atau
kurungan penjara maksimal selama 2 bulan.

Itulah ulasan lengkap mengenai jam ganjil genap, lokasi, dan aturan ganjil genap Puncak Bogor yang bisa kamu pahami. Dengan mengetahui semua hal tersebut diharapkan bisa membuat para pengendara jadi lebih tertib dan patuh pada aturan lalu lintas atau bisa mencari jalan anternatif menuju Puncak. Tujuannya agar perjalanan ke Puncak untuk liburan, foto pre-wedding atau yang lainnya meninggalkan memori yang menyenangkan.

Leave a Comment